Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPolitikTotabuan

Demo di Pemkab,Warga Tiberias Harap Abner CS di Tahan

×

Demo di Pemkab,Warga Tiberias Harap Abner CS di Tahan

Sebarkan artikel ini

 

MANTOS MANTOS

 

LOLAK,MANADONEWS,-.Sekitar ratusan warga yang berasal Desa Tiberias, Kecamatan Poigar,melakukan demo di kantor Bupati yang berada di Lolak pada kamis ( 6/4 ).Peserta demo menuntut Bupati Bolaang Mongondow ( Bolmong ) Adrianus Nixon Watung bertindak cepat dalam penyelesaian sengketa tanah Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Malisya Sejahtera.Dikarenakan,sudah membuat keresahan di masyarakat sekitar,serta sudah ada korban,terkait berlarutnya penanganan masalah tersebut.

Peserta demo meminta oknum masyarakat berinisial AP alias Abner Patras dan kawan-kawan agar segera ditindak dengan melakukan penahanan.Abner dituding menjadi provokator dalam setiap pertikaian yang terjadi di desa tersebut.

“ Kami minta tolong dengan sangat,segera tangkap dan penjarakan oknum tersebut.Permasalahan ini harus cepat diselesaikan,karena sudah banyak korban.Kami juga tidak akan mengambil jalan pintas,sebab kami masih yakin ada pemerintah yang bisa menangani “teriak para pengunjukrasa.

Baca Juga:  Jalan Nasional Terancam Longsor di Kampung Karatung II, Kabupaten Sangihe

Kartini Budiman sebagai salah seorang pendemo menuturkan,bahwa anaknya sudah berulang kali menjadi korban pengancaman,bahkan penganiayaan.

“ Warga menuntut kedamaian.Dalang dari semua ini AP dan kawan-kawan,mereka harus ditangkap “cetus Kartini.

Ditemui ditempat yang sama,Heldy Waat selaku pendemo,menuntut ketegasan dari pihak kepolisian.Menurutnya, polisi sudah beberapa kali memeriksa oknum tersebut,namun sampai sekarang prosesnya belum jelas.

” Hingga saat sekarang ini kami saling bertikai.Pasti saling serang lagi,jika dibiarkan ” ungkap Heldy.

Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Asisten I Setdakab Chris Kamasaan saat menerima para pendemo berjanji akan segera menindaklanjuti tuntunan warga.Dikatakan beliau,permasalahan ini,bermula dari sengketa lahan HGU. Namun, semua telah melewati rangkaian proses hukum,yang pada akhirnya pihak pemkab yang sebelumnya mencabut izin tersebut kalah di persidangan.

Baca Juga:  Hadiri Ibadah Pengutusan Michael Mait Didoakan Sinode GMIM

” Masalah ini ada yang pro dan kontr. Tapi masalah lahan, kami tentu akan mematuhi putusan pengadilan yang sudah keluar” terang Kamasaan.

Kamasaan juga berharap,masyarakat Desa Tiberias untuk bersabar,karena akan diteruskan ke bupati untuk segera mencarikan solusi.

” Sebab sudah ada masalah pidana yang menjadi tuntutan warga.Kami minta masyarakat tenang dan saling menjaga situasi,sehingga tidak terpancing “tutup Kamasaan.
( steven rapar )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH.MH, menghadiri perayaan Tulude U Taung di Kampung Tariang Lama, Kecamatan Kendahe, pada Jumat (7/2/2025). Tradisi adat yang sarat…