Manado, MN – Sebanyak 209 jenis perizinan di Provinsi Sulawesi Utara yang dilayani setiap hari oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut sebagai instansi baru dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sesuai kewenangan yang diberikan mencakup dua bagian yakni, perizinan dan non perizinan.
“Semua itu sesuai Standard Operasional Prosedural (SOP) yang harus diikuti baik pemerintah maupun pelaku usaha. Tidak bisa dilakukan perubahan, kalaupun ada perubahan itu harus sesuai kondisi yang ada dan nantinya ditetapkan melalui regulasi supaya semua bisa memahami. Itu semua sudah diinformasikan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi demi pelaksanaan yang pelayanan efektiv dan objektiv,” terang Kepala DPM-PTSP Sulut, Happy Korah saat membuka kegiatan Front dan Back Office Melalui Sosialisasi Standard Operasional Prosedural (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, yang diselenggarakan di salah satu Hotel di Manado, Rabu (19/04).
Dikatakannya pula, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 24 tahun 2006 yang pada intinya membangun pelayanan perizinan yang baik disesuaikan dengan daerah.
“Adapun di pemerintah provinsi Sulut itu ada diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2015 yang mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan. Kalau izin strategis itu kategorinya luas, seperti izin pinjam pakai hutan, galian C, pertambangan dan lingkungan, dimana izinya ini masih ditandatangani oleh Gubernur. Kalau non strategis itu masih bisa di kuasai seperti Siup, izin ternak, penimbunan BBM dan tenaga asing. Dimana izin ini didelegasikan penanda tanganan ke kepala dinas (PM-PTSP) atau tidak lagi langsung ke Gubernur,” terangnya, sembari menambahkan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan, mempercepat waktu pelayanan, menekan/pengurangan biaya, dan penyederhanaan/memudahkan pengurusan.
Sementara itu, melalui salah satu nara sumber yang juga Sekertaris DPM-PTSP Sulut, Jackson Ruaw mengatakan, seperti yang dikatakan oleh kepala dinas (Happy Korah,red) pada nantinya akan ada diupayakan untuk revisi (UU Nomor 15 Tahun 2015) karena masih ada pengurusan (izin) di dinas teknis lain yang nantinya akan lebih disederhanakan.
“Kami berharap, agar para pelaku usaha di Sulawesi Utara bisa melaporkan datanya karena hal itu akan dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan itu juga sebagai acuan bahwa investasi di Sulut memang naik jauh hingga 10,3 Triliun sampai tahun 2016 lalu yang artinya melampaui dari target 2,5 Triliun yang diberikan oleh BKPM RI kepada Sulut,” ungkap Ruaw sembari menambahkan pada tahun 2017 ini DPM-PTSP Sulut diberikan target 3,7 Triliun.
Hadir pada kegiatan tersebut para pelaku usaha dari berbagai bidang di Sulut.