Berita TerbaruHukum & KriminalLingkungan HidupNasionalPemerintahanPolitikSosial

Rumah Rakyat Banyak ‘Diserbu’ Berbagai Elemen Karena Hal Ini

×

Rumah Rakyat Banyak ‘Diserbu’ Berbagai Elemen Karena Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, manadonews – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku sebagai rumah rakyat Indonesia, MPR RI banyak kedatangan berbagai elemen masyarakat yang mengungkapkan banyaknya ketimpangan kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam. Semua itu fakta dan sangat nyata terutama soal lahan.

MANTOS MANTOS

Sebagai contoh, ada daerah yang wilayahnya sangat luas dengan kekayaan alam yang sangat besar, tapi tidak berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Sebab daerah tersebut lahannya banyak dikuasai segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial yang sangat besar. Oknum kepala daerahpun berperan dalam penguasaan lahan daerah kepada segelintir pihak tersebut.

“Semestinya lahan sebagian besar dikuasai rakyat yang dipergunakan untuk bidang perekonomian seperti pertanian, perkebunan dan peternakan,” kata Zulkifli dalam sambutannya pada Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:  Jems Tuuk Soroti Anggaran Dinas Pertanian dan Peternakan yang Minim

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, Pimpinan Fraksi dan Kelompok anggota DPD di MPR, para Pimpinan Badan MPR, para Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR, Pimpinan Komisi DPR dan Pimpinan Komite DPD dan sekitar 500 peserta.

sehingga jika terjadi kenaikan harga komoditi maka rakyat akan terdampak langsung, kesejahtaraan akan otomatis naik, paparnya. “Jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa ini patut bertanya dimana pasal 33 berada?. Seperti itulah kebanyakan rakyat mengadu,” tukasnya seraya mengungkapkan, secara yuridis konstitusional perihal perekonomian nasional sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia yakni di Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari sila ke lima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan juga merupakan perwujudan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Tatap Muka dengan ProWM Taratara Tiga, Andy Sengkey Sampaikan Pesan Wenny Lumentut

“Patut digaris bawahi bahwa pembahasan soal kesenjangan ini bukan menyalahkan siapa-siapa termasuk bukan pula menyalahkan pemerintahan sekarang. Masalah ini memang merupakan permasalahan lama dan sekarang menjadi masalah kita yang harus kita hadapi bersama,” tandasnya.(sjamzu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri Sulawesi Tengah, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sulawesi Tengah, (Senin 9/9/2024). Kunjungan ini menjadi momen…