MANADO, MANADONEWS – DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.
Sebagaimana diketahui pembahasan Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja serta rapat sinkronisasi antara pimpinan komisi-komisi dan Badan Anggaran telah selesai dilaksanakan sehingga rapat paripurna ini untuk pembicaraan tingkat II ini dapat dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna ini disampaikan laporan hasil sinkronisasi komisi-komisi dengan Badan anggaran DPRD oleh yang mewakili pimpinan komisi-komisi DPRD.
Memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Gubenur Sulut pada waktu penjelasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 pada pembahasan tingkat pertama, kemudian rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, yang dilanjutkan dengan jawaban/respons Gubernur, dilanjutkan dengan rapat pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja, maka semua tingkat pembahasan tersebut, sudah dapat dijadikan dasar bagi fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi/mengadakan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban APBD TA. 2016.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi-fraksi telah diambil kesimpulan oleh pimpinan rapat bahwa keenam fraksi telah memberikan pendapatnya “menerima” rancangan peraturan daerah provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016 dan dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini.
Rapat paripurnah ini dihadiri oleh Wagub Steven Kandouw, Forkopimda Sulut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, pejabat eselon dan para undangan.