AMURANG, MANADONEWS – Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mewajibkan tiap rumah, instansi pemerintah, kantor baik itu swasta maupun BUMN/BUMD di daerah Minsel wajib memasang bendera selama bulan Agustus.
Tujuan pemasangan bendera Merah Putih untuk memeriahkan perayaan HUT Indonesia. Pemerintah ingin seluruh elemen menyambut momentum kemerdekaan ini secara meriah.
Penegasan ini disampaikan Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel Henri Palit, SH.
“Ini instruksi dari pusat. Terhitung sejak tanggal 1 Agustus bendera Merah Putih harus berkibar di depan rumah warga dan kantor-kantor. Tanpa terkecuali, bendera harus terpasang satu bulan penuh,” tegas Palit, Selasa (8/8).
“Tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena sebelumnya pemasangan bendera satu minggu sebelum HUT RI. Kali ini harus satu bulan penuh. Tujuannya agar supaya kita menyambut momentum kemerdekaan ini secara meriah,” jelasnya lagi.
Selain itu Palit menambahkan agar setiap warga masyarakat memperhatikan kebersihan di lingkungannya masing-masing.
“Kebersihan lingkungan juga harus diperhatikan. Agar supaya pada saat peringatan HUT RI lingkungan kita sudah bersih. Camat serta hukum tua diwajibkan mengawasi kebersihan lingkungannya masing-masing,” tutup Palit yang adalah mantan Camat Tompaso Baru.
(DArK)