BOLMONG,MANADONEWS,-.Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui tim penyidik Reskrim resmi menyerahkan SW alias Rud (43) warga Desa Bombanon Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada beberapa hari lalu, dikarenakan berkas perkara dari SW yang juga oknum Debt Collector dari PT MEN ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
“ Sudah kita limpahkan di kejaksaan, Ini bagian dari proses hukum lanjut dari kejaksaan selaku penuntut,” kata Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE.
Kasus tersebut berproses dari peristiwa yang terjadi 8 April 2017 silam di wilayah Kotamobagu, yakni oknum Debt collector tersebut menarik paksa kendaraan sepeda motor jenis Vario dan diduga disertai dengan penganiayaan terhadap korban Gelvi Gilalom, warga Desa Poyowa Besar.
” SW adalah Debt collector external dari Perusahaan PT MEN beralamat di Manado, diduga bekerja sama dengan PT NSS. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Bolmong, beberapa waktu lalu,” kata Kasat Reskrim
Dari pengakuan pelaku, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) ini, ia kerap kali melakukan penarikan unit yang masih kredit bukan hanya di satu merk kendaraan bermotor saja
” Dirinya bekerja tergantung permintaan perusahaan perkreditan kendaraan bermotor yang ada. Bila ada yang menunggak angsuran, mereka biasanya yang diminta untuk mencari dan langsung menarik kendaraan yang menjadi target” tambahnya.
Kasatreskrim juga menambahkan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
” Yah, kami masih akan terus melakukan pengembangan termasuk pemanggilan kepada pimpinan PT MEN dan PT NSS “tutupnya.
( tim mn )