
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel Efer Poluakan. Ia mengungkapkan distribusi dandes tahap II tahun 2017 harus merujuk pada sumber pendapatan yang ada di Desa.
“Rujukannya sudah ada. Setiap perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkap Poluakan, Rabu (8/11).
Ia menjelaskan mekanisme pencairan tersebut tentu sudah melalui tahapan verifikasi dokumen administrasi yang sudah lebih dulu dilakukan. Itu sebab setelah pemerintah pusat melakukan pencairan ke kas daerah, maka terhitung saat itu juga kita langsung melakukan transferan ke masing-masing rekening desa.
“Nah syarat utamanya harus lunas pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu sudah menjadi aturan termasuk laporan pertanggung jawabannya (LPJ) tahap satu sudah harus tuntas,” tandas Poluakan.
Poluakan juga mengingatkan perangkat desa untuk menggingatkan pengunaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN itu digunakan secara bijak, terencana dan tepat guna. Intinya sesuai peruntukan.
(DArK)












