Airmadidi, ManadoNews – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minut menyerahkan 2500 sertifikat tahun 2017 tahap II di 18 Desa. Sertifikat tersebut diserahkan simbolis oleh Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Rabu (31/1) di Pondopo Pemkab Minut.
Dikatakan Kepala Kantor BPN Minut Sammy Dondokambey, ini merupakan dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum atas hak tanah ke masyarakat.
“Tanda hukum atas hak tanah tersebut tertuang dalam sertifikat yang merupakan kepemilikan penuh yang tentunya sesuai dengan nama pemilik yang jelas. Pemberian sertifikat tanah ini dilakukan dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggantikan Prona,” tutur Dondokambey.
Sedangkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan usai menyerahkan sertifikat secara simbolis meminta masyarakat penerima memanfaatkan dengan baik sertifikat yang sudah diterima.
“Sertifikat ini sangat berguna, khususnya untuk peningkatan kehidupan mendatang. Silahkan kalau mau dititip di bank itu adalah hak kalian, namun sekali lagi keuntungannya harus digunakan sebaik mungkin,” tutupnya.
Panambunan juga meminta hukum tua harus berperan dalam pendataan semua tanah masyarakat yang akan diurus tahun 2018.
“Saya harapkan semua hukum tua harus proaktif mendata setiap tanah di Desa masing-masing. Agar tidak menyusahkan masyarakat, “pungkasnya.(Advetorial/Humas). (aso)