Berita TerbaruMitraPilihan Redaksi

Ini Penjelasan Panwas Mitra Tentang Aturan Pemasangan Baliho Koko

×

Ini Penjelasan Panwas Mitra Tentang Aturan Pemasangan Baliho Koko

Sebarkan artikel ini
Foto: Komisioner Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel

MITRA, MANADONEWS – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Dolly Van Gobel mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) baliho Kolom kosong (Koko) diperbolehkan dipasang, asalkan tidak terpasang ditempat umum.

“Baliho kolom kosong tidak dicabut itu seperti. Di pasang dialam halaman pribadi, tidak ada logo KPU bahkan Pemkab Mitra, dan tidak memuat kalimat ajakan memilih kolom kosong,” kata Van Gobel, Senin (23/4/2018), di Ratahan.

MANTOS

Di jelaskan Van Gobel, ketika dipasang dihalaman pribadi pun harus seizin keluarga yang punya halaman. “Harus ada izin keluarga bersangkutan. Serta tidak melanggar estetika,” jelasnya.

Dalam baliho Koko pun, lanjut Van Gobel, tidak boleh ada kalimat ajakan untuk memilih Koko. Alasannya, itu adalah kampanye. Koko tidak diperbolehkan berkampanye karena tidak memiliki program, visi dan misi. “Contoh kalimat yang bisa dipasang di baliho, ‘memilih kolom kosong sah’. Sesuai aturan tidak boleh sama sekali ada kalimat mengajak,” pungkas Dolly Van Gobel, didampingi Ketua Panwas Mitra Jobby Longkutoy.

(gerimokobimbing)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop