MITRA, MANADONEWS – Kinerja pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) menuai sorotan, dari Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM).
Ketua LSM Gema Mitra, Vidy Ngantung menilai, dengan riak-riak dari sekelompok warga yang menamai diri Kolom Kosong (Koko) yang terjadi belakangan ini, terkesan aturannya tajam ke Koko. “Kalau boleh KPU dan Panwas bersikap netral agar tidak terjadi konflik,” kata Vidy kepada Manadonews.co.id, Senin (23/4/2018), di Ratahan.
Melihat situasi ini, Ngantung meminta KPU dan Panwas Mitra harus secepatnya mensosialisasikan aturannya ke masyarakat. “Ada baiknya secepatnya pihak KPU dan Panwas Mitra segera sosialisasikan ke masyarakat tentang aturan kolom kosong ini,” tegas Vidy.
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu menanggapi pernyataan ini, menjelaskan, pihaknya selama ini tetap netral. Semua dilakukan sudah sesuai aturan mainnya. “KPU tetap netral,” singkat Benu.
Untuk sosialisasi secara berimbang, lanjut Benu, sudah dilaksanakan oleh KPU. “Materi sosialisasi secara berimbang sudah dilaksanakan. Dan sudah disosialisasikan terkait kolom kosong,” tegas Ascke.
Menanggapi ini pihak Panwas, melalui Ketua Jobby Longkutoy menegaskan, Panwas tidak memihak kemana-mana, “Aturannya jelas. Hanya sebatas mensosialisasikan Koko dan tidak berupa ajakan, silahkan. Jika dalam bentuk APK bahkan baliho memuat ajakan dan tertera logo KPU, itu sama sekali tidak boleh,” jelas Longkutoy.
Lanjut Jobby, selama ini Panwas telah mensosialisasikan di 10 Kecamatan di Mitra, regulasi atau aturan-aturan yang mengatur Koko. “Tinggal dua Kecamatan yang belum. Kecamatan Touluaan dan Ratatotok,” jelas Longkutoy, diiyakan Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel.
(gerimokobimbing)












