Berita UtamaHukum & KriminalManadoPilihan Redaksi

ASTAGA!!! Enam Oknum Debt Collector FIF “Rampas Paksa” Motor Konsumen

×

ASTAGA!!! Enam Oknum Debt Collector FIF “Rampas Paksa” Motor Konsumen

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS – Dugaan tindakan sepihak “Merampas” kendaraan bermotor roda dua milik CV Gunung Kekewang oleh oknum Dept Collektor lembaga pembiayaan FIF Manado, Rabu (6/9/2018) kembali terjadi terhadap warga Desa Dimembe Minahasa Utara.

Adapun kronologis”perampasan paksa”sepeda motor DB 3169 FA jenis Honda Beet Pop terjadi di depan toko Fiesta di Wanea. Aksi perampasan di lakukan oleh sekira 6 orang oknum suruhan FIF Manado.

MANTOS

Hesty Runtukahu selaku perwakilan CV Gunung Kekewang kepada anggota SPK Polresta saat melaporkan tindakan sepihak oleh staf eksternal sebanyak 6 orang saat itu menyesalkan tindakan tersebut dan menilai telah melanggar aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama sehari sebelumnya” Ini bukan soal harga motor akan tetap harga diri kami atas tindakan ini.”ujar Hesty sambil menambahkan agar pihak Polresta Manado mengusut tuntas tindakan sepihak yang terkesan melanggar Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fudisia.

Sementara itu staf FIF Manado Ivan ketika di konfirmasi soal penarikan paksa sepeda motor itu mengatakan bahwa sehari sebelumnya dia bersama staf lainnya melakukan penagihan di kediaman pemilik kendaraan yang kala itu di wakili oleh Hesty, dimana kata dia dalam pertemuan tersebut pihak konsumen menyatakan bersedia menyelesaikan tagihan bulanan atas kendaraan itu.Bahkan kata Ivan dia telah menerima uang cicilan untuk satu bulan plus denda sesuai perhitungan yang diserahkan oleh Hesty. “Benar saya dan Hesty sudah bertemu dan pihak konsumen telah membayar satu bulan cicilan sesuai dengan kesepatan saat itu.” tandasnya sambil menambahkan soal penarikan paksa kendaraan itu dilakukan oleh petugas eksternal.

Kepada media ini Ivan juga mengakui bahwa salah satu penyebab di tariknya kendaraan itu karena dia lupa memberikan informasi dan berkoordinasi dengan petugas lapangan kalau konsumen telah membayar satu bulan cicilan sebagai bukti niat baik dan bertanggung jawab atas kewajiban cicilan.

Adapun pihak SPK Polresta Manado membenarkan adanya laporan terhadap pihak FIF tersebut dan akan segera di tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)”

(Nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop