MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota Kotamobagu diawal Tahun 2019 menyampaikan akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut berdasarkan sosialisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, bahwa sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tentang PPPK.
“Saat itu Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara juga turut hadir di sana, untuk di Kotamobagu nanti Pemerintah juga akan mensosialisasikannya kembali. Kalau soal rekrutmen masih menunggu kesiapan daerah,” ujar
Lanjutnya, rencana Pemerintah, untuk pelaksanaan tahap 1 akan dilakukan Februari bulan depan, namun setelah semuanya sudah siap, mulai dari segi anggaran dan lain sebagainya. “Kalau sudah siap maka segera dibuka penerimaan, teknis seleksinya masih menggunakan sisitem CAT seperti seleksi CPNS lalu,” ujarnya.
Selain itu, Sahaya juga menjelaskan, Nomor Induk Pegawai (NIP) nya juga akan disamakan dengan NIP PNS. Bahwa batas usia pelamar pun tidak ditentukan yang maksimalnya 35 tahun, dengan pernjanjian kerja selama 1 tahun dan akan diperpanjang sesuai pencapaian kerja. pungkasnya
(MLS)