BITUNG, MANADONEWS – Guna peningkatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka selaku pejabat pembina pepegawaian yang ada di pemerintah kota Bitung memandang perlu untuk melaksanakan penyegaran terhadap beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).
Kabag humas dan Protokol Pemerintah Kota Bitung Albert Sergius kepada media ini mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Bitung melaksanakan uji kompetensi terhadap PPT Pratama. Hal tersebut sebagai salah satu langkah Pemerintah Kota Bitung dalam pemerintahan yang bebas Kolusi Korupsi Nepotisme (KRN), pegawai yang akuntabel dan berkinerja, dan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana tujuan akhir reformasi birokrasi bukanlah persoalan jangka pendek.
Walikota Bitung Max J Lomban dalam kegiatan ini antara lain mengatakan bahwa Undang-undang ASN akan menjadi pengungkit dengan menerapkan sistem yang terbukti mampu melahirkan pegawai-pegawai profesional, yaitu dengan menempatkan prosedur secara terintegrasi dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN.
Walikota Lomban menjelaskan, dengan pertimbangan tersebut, maka semakin jelas pentingnya sistem promosi terbuka diatur dalam suatu peraturan perUndang-undangan yang mengikat dan bersifat nasional.
“Undang-undang ASN harus menjadi landasan pengaturan system promosi terbuka di seluruh jajaran pemerintahan. Dengan demikian seluruh pegawai ASN yang memenuhi syarat dari daerah manapun asalnya, dapat bersaing untuk menduduki jabatan-jabatan strategis baik di tingkat pusat dan daerah.”ujar Lomban.
Sementara itu, sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan selain disusunnya dokumen perencanaan penilaian kinerja dan uji Kesesuaian (Job Fit) jabatan 0impinan tinggi pratama, juga terselenggaranya penilaian kinerja dan uji kesesuaian (Job Fit) jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah.(nando)