Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPerhubunganPilihan RedaksiTotabuan

Hebat, Dishub Bolmong Rampungkan Gedung PKB Dulangon

×

Hebat, Dishub Bolmong Rampungkan Gedung PKB Dulangon

Sebarkan artikel ini

Pelaksana Harian Kepala Dishub Bolmong Zulfadhli Binol saat meninjau lokasi gedung PKB Dulangon

BOLMONG,Manadonews.co.id-.Terobosan demi terobosan terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dimana, setelah sebelumnya melakukan gebrakan dengan menempatkan pos retribusi parkir di RSUD Datoe Binangkang, kali ini instansi yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) Zulfadhli Binol, SE.ME telah merampungkan pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Desa Dulangon Kecamatan Lolak.

MANTOS MANTOS

Menurutnya, bangunan ini sudah rampung dan tinggal menunggu sarana atau alat uji pada Anggaran Perubahan Tahun 2019 yang memenuhi standar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan yang menyebutkan bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor yang memiliki prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pegujian.

Baca Juga:  Satgas Yonif 715/Motuliato Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling di Papua

Binol menambahkan, pembangunan gedung ini karena melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Bolmong.

“Masyarakat saat ini sudah banyak memiliki kendaraan bermotor. Olehnya kami berupaya agar kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ujar Binol, Selasa (26/2/2019).

Lanjut Binol, PKB merupakan serangkaian kegiatan untuk menguji dan memeriksa komponen-komponen yang ada dikendaraan bermotor.

“Nantinya ini memberikan jaminan keselamatan secara teknis bagi pengendara,” tambahnya.

Dijelaskan, pelaksanaan PKB memiliki beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang oleh pemerintah.

“Ada beberapa dasar hukum. Diantaranya, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan), PP 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan, serta PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan KB di Jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Om Oceng Hilang 'Digiring' Jadi Framing Negatif bagi E2L-HJP, ternyata Sudah Diprediksi Pendeta Ricky Tafuama

Selain itu, Binol menuturkan ada pula persyaratan yang harus diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor.

“Yah, seperti uji berkala untuk pertama kalinya, uji berkala, numpang uji, mutasi keluar, serta mutasi uji masuk,” bebernya.

Dirinya berharap dengan adanya gedung ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pastinya dengan beroperasinya gedung ini akan berdampak pada PAD,” pungkasnya.
(David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *