BITUNG,MANADONEWS- Kepala Sekolah Lingkungan Bitung Dra Khouni Lomban-Rawung secara intens turut serta menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar bersama sejumlah pihak terkait.Komitmen ini dibuktikan Duta Yaki Indonesia ini dengan melakukan studi banding, di Jombang dan Klaten, Senin (25/6/2019). kemarin.
Menurut Khouni, perda yang sementara digodok rancangannya ini, diusulkan Pemkot Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Upaya dalam rangka untuk menindaklanjuti peraturan wali kota (perwako) yang sudah telah ada sejak 2018 lalu. Perda ini sendiri merupakan gagasan Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, yang kemudian didukung semua pihak komponen dan stakeholder terkait khususnya yang peduli lingkungan,” ujarnya sembari menegaskan studi banding ini terlaksana atas kemitraan antar Pemkot Bitung dengan pihak dari EPPAS dan BKSDA Sulut.
Lebih jauh Khouni menjelaskan, sebagai pengiat lingkungan, dia sangat termotivasi dengan studi banding ini dan menilai hal ini satu langkah konstruktif dan positif . “Selaku pemimpin sekolah lingkungan Bitung dan juga Duta Yaki Indonesia, bersama tim, memang perlu menambah wawasan di daerah yang sudah memiliki regulasi sekelas peraturan daerah tentang pelestarian lingkungan dan satwa liar.” tandas ketua PMI kota Bitung ini sambil menambahkan melakukan upaya pelestarian alam dan mahkluk hidup memerlukan pikiran, tenaga semangat yang tinggi serta kerjasama seluruh pihak.
Adapun dalam studi banding ini diikuti DLH Bitung, EPPAS dan BKSDA Sulut dengan melibatkan Sekolah Lingkungan Bitung dan Suara Yaki Indonesia serta bagian hukum dan perwakilan akademisi Unsrat. (Nando)