BOLMONG,MANADONEWS,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong menggelar Media Gathering dengan insan Pers media online maupun media cetak.
Kegiatan Media Gathering Bawaslu Bolmong ini digelar senin, (1/4/2019) tepatnya di kedai Nafisa Lolak.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menejelaskan, media sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Kegiatan ini dirasa sangat penting, karena Bawaslu merasa penting menggandeng media sebagai mitra kerja untuk memberikan pengertian terkait penyelenggaraan pemilu,” ujar Pangkerego
Selain itu Pangkerego menyampaikan, Bawaslu telah melakukan berbagai strategi yang memaksimalkan panwaslu ditingkatan desa.
Hanya batasan batasan diruang lingkup desa baik itu dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya hajatan dan sebagainya itu katanya menjadi bagian dalam pengawasan Bawaslu.
“Nah yang menjadi persoalan ketika ditemukan temuan yang notaben disaksikan masyarakat umum juga menjadi dominan bagi Panwaslu desa yang arahnya pada temuan bukan pada laporan. Ini merupakan titik lemahnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu menurutnya ada yang membedakan antara temuan dan laporan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 pasal 544 dan 545 terkait apa yang dimaksud dengan temuan dan apa yang dimaksud dengan laporan.
“Temuan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu sementara laporan datangnya dari partisipan. Nah titik lemah kita karena partisipan masyarakat Bolaang Mongondow untuk melaporkan tindakan kecurangan masih lemah, meskipun kami dengan KPU sering melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi baik itu lewat event-event tertentu maupun lewat relawan Demokratis dibentuk oleh KPU,” jelasnya.
Lanjutnya, masih kurangnya partisipan masyarakat di sebabkan adanya faktor x, dan harus diakui bahwa masyarakat kita perlu pemahaman terhadap haknya sebagai pemilih, haknya sebagai pendukung, haknya sebagai warga negara, untuk melaporkan segala yang merugikan dalam demokrasi kita ini.
Dijelaskannya, berbagai usaha pengawasan pun terus dilakukan oleh Bawaslu Bolmong hal ini menandakan suatu bentuk keseriusan Bawaslu untuk mewujudkan pemilu 2019 yang berkualitas.
“Di Panwascam hampir semua kecamatan ada kasus yang diproses terutama ASN ditingkatan Desa, kemudian terkait dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para caleg yang mengarah pada potensi pelanggaran administratif misalnya pemasangan APK dan sebagainya, ada 219 APK yang ditertibkan lewat teguran secara menyurat yang dibawah langsung kemudian memberikan himbauan kepada setiap caleg,” terangnya. (David)