Berita UtamaMinahasa

Maksimalisasi PBB-P2, Bupati Instruksikan Pemuktahiran Data Wajib Pajak

×

Maksimalisasi PBB-P2, Bupati Instruksikan Pemuktahiran Data Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS – Salah satu langkah strategis Pemkab Minahasa guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dari sektor pajak, antara lain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Saat memimpin rapat optimalisasi pajak dan PAD serta sinkronisasi administrasi dokumen Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di jajaran Pemkab Minahasa di Ruang Sidang kantor Bupati, Selasa (2/7), Bupati Ir, Royke Oktavian Roring langsung menginstruksikan Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Minahasa agar melakukan upaya-upaya khusus antara lain pemuktahiran data wajib pajak.

MANTOS MANTOS

“Sebelum PBB-P2 ditetapkan, Dinas PRD harus berkoordinasi dengan camat dan Hukum Tua atau Lurah untuk memperbaharui data yang ada,” tukasnya mengingatkan.

Baca Juga:  Kodim Pohuwatu Bersama Pemerintah Daerah Gelar Karya Bakti di Lokasi Banjir

Menururtnya, hal itu sangat penting supaya data dan nilai objek pajak dari masing-masing wajib pajak benar-benar sinkron.

Terkait pemaparan program dari masing – masing OPD dan Kecamatan, kata Bupati, harus menyelesaikan apa-apa yang masih menjadi kendala.

Bupati juga mengatakan akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Tugas tim memberitahukan kepada para wajib pajak yang belum menyelesaikan pajak tahun yang sudah lewat agar segera melunasi kewajibannya.

Ia minta setiap OPD dapat merealisasikan target dengan melakukan konsolidasi sehingga tidak menghambat kinerja.

“Intinya mari kita semua memaksimalkan waktu sebab ini berkaitan dalam rangka menunjang kemajuan daerah dari berbagai aspek,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pasi Intel Kodim Gorontalo Hadiri Rakor Penertiban APK

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PG99

PG99

PG99

PG99