MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Enggan membayar sewa retribusi 12 Ruko yang terletak di pasar 23 maret Kelurahan Gogagoman di tempel segel penutupan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM mengatakan tindakan tegas di 12 Ruko tersebut dikarenakan enggan membayar sewa retribusi dan telah menunggak selama 5 bulan.
“Ada yang sudah 5 bulan tidak bayar. Ini bukan yang pertama kali, sejak tahun lalu juga selalu menunggak. Jadi penempelan segel penutupan sudah langkah terakhir. Surat Peringatan sudah sering diberikan, tinggal menunggu waktu jika tidak dibayar akan ditutup paksa,”Tegas Aray.
Selanjutnya, DisperdakopUKM, memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran tunggakan retribusi “Setelah di temple ini kami beri waktu tujuh hari untuk melunasi, jika tidak akan ditutup paksa. Tadi juga sudah ada yang langsung membayar sehingga tidak di temple segel,”Kata Aray.
Terpisah Kepala Seksi Pasar, Landi Mongilong menambahkan, langkah pemberian segel sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017, tentang Retribusi Pelayanan Pasar “Dalam Perda jika menunggak 3 bulan langsung diberi segel. Untuk saat ini bukan hanya 3 bulan tapi sudah 5 bulan,” kata Landi.
Perlu diketahui, selain memberikan segel terhadap 12 Ruko, DisperdakopUKM sebelumnya juga telah menyegel 90 kios di Pasar Poyowa Kecil, serta 40 kios di Pasar 23 Maret.
(MLS)