MITRA, ManadoNews.co.id – Kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Lelaki OM alias Okta (21), warga Ranoako dilaporkan orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka.
“Korbannya seorang gadis dibawah umur, berusia 16 tahun. Saat ini masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah,” terang Kapolsek Touluaan Iptu Immanuel Lutam, Rabu (04/09/2019)
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolsek, diketahui perbuatan persetubuhan ini dilakukan selang bulan Maret hingga Mei tahun 2019.
“Korban saat ini berada dalam kondisi hamil. Untuk tersangka telah kami amankan untuk proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek.
(gerimokobimbing)