Berita UtamaHukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Pelaku Selundupan 59 Ekor Ayam dari Philipina

×

Ditpolairud Polda Sulut Ungkap Pelaku Selundupan 59 Ekor Ayam dari Philipina

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Tim gabungan dari ABK KP. Prahasta – 7015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan ABK KP. XV 202 Ditpolairud Polda Sulut hari Selasa tanggal 4 Februari 2020, pukul 14.00 Wita
berhasil menangkap SB pelaku yang hendak menyelundupkan puluhan ekor ayam dari philipina melalui pesisir pelabuhan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

SB merupakan warga Kampung Nanedakele Lindongan 2, Kelurahan Tinakareng, Kecamatan Nusatabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

MANTOS MANTOS

Ditpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kombes Pol Edward Indharmawan menuturkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa satu unit kapal yaitu perahu motor tanpa nama yang baru tiba di pesisir Pelabuhan Peta, Kepulauan Sangihe, pada koordinat 03°38.972′ U – 125°33.639 T.

“Saat diperiksa, ditemukan muatan berupa ayam phiilipina sebanyak 59 ekor dan 3 karung pakan ayam tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkapnya.

Baca Juga:  YSK dan Janji "Bersih-Bersih" di Bumi Nyiur Melambai

Lanjut Indharmawan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulut untuk proses lebih lanjut.

Lanjutnya, berdasarkan fakta awal, pelaku dikenakan pasal 31 ayat 1 junto pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pelaku terancam dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah,” pungkas Indharmawan.

Sedangkan menurut pengakuan SB , ayam tersebut merupakan hewan selundupan dari philipina, pertama dibongkar di Pulau Manipa, dimuat lagi dan dibawa ke pesisir Pelabuhan Peta, Kepulauan Sangihe.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600