Berita UtamaMinahasa

Bupati Minahasa Wajibkan Toko dan Rumah Makan Sediakan Hand Sanitizer

×

Bupati Minahasa Wajibkan Toko dan Rumah Makan Sediakan Hand Sanitizer

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si, IPU mengeluarkan Surat Edaran nomor 266 terkait imbauan penyediaan Hand Sannitizer bagi setiap tempat pebelanjaan dan restoran di wilayah Minahasa.

Baik toko modern, minimarket, warung, kios, rumah makan, kafe, rumah kopi,wajib menyediakan alat cuci tangan.

MANTOS

Alata cuci tangan wajib diletakkan di depan pintu masuk dan akan digunakan oleh konsumen/pembeli.

Selain kewajiban itu, khusus apotek maupun ritel modern yang menjual masker, diimbau untuk melakukan pembatasan penjualan, yakni maksimal 2 Pcs seiap kali pembelian.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet