MANADO,MANADONEWS.co.id- PT Bank SulutGo telah mengeluarkan pengumuman terkait restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona (covid-19).
Dirut PT Bank SulutGo Jeffry A.M Dendeng ketika dikonfirmasi tentang hal menegaskan bahwa secara umum kebijakan ini merupakan respons arahan Presiden Joko Widodo dan skema relaksasi industri keuangan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dalam menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian.
“Secara tidak langsung kami berempati dan mendukung penuh para Debitur yang usahanya terdampak langsung akibat dari penyebaran Virus Corona ini.”ujar Dendeng sambil menegaskan kebijakkan ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur Pemasaran PT Bank SulutGo Mahcmud Turuis membenarkan bahwa Direksi telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakkan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi para Debitur yang usahanya benar-benar terkena dampak virus Corona.
“Kebijakkan ini telah ditetapkan dan didukung penuh jajaran Direksi, sementara untuk implementasinya dilaksanakan oleh pihak cabang yang mengetahui persis kondisi di lapangan.(nando)
PENGUMUMAN
Yth. Debitur Kredit Usaha BSG
Sehubung dengan adanya pandemi global COVID-19 yang berdampak pada perekonomian nasional dan regional, bersama ini disampaikan bahwa Debitur yang usahanya terdampak secara langsung maupun tidak langsung dapat segera menghubungi dan mendatangi kantor cabang BSG terdekat untuk konsultasi informasi dan mendapatkan solusi terbaik terhadap fasilitas kredit yang dimiliki Debitur.
BSG mendukung kebijakan stimulus perekonomian dan berkomitmen memberikan solusi untuk kelancaran usaha anda. Semoga kita semua diberikan kesehatan serta keselamatan. Terima kasih.
Direksi BSG