MANADO,Manadonews.co.id-.Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud Sabtu (04/04/2020) berhasil mengamankan NA alias Novi (48), oknum warga Melonguane Timur, atas kasus pengancaman dengan menggunakan sajam (senjata tajam).
Diketahui NA mengancam Cristiantho Saranaung (34), warga Melonguane, Sabtu pagi, di depan rumah keluarga Tahulending-Tumarah, Melonguane Timur.
Awalnya korban sedang duduk bersama Sara Tahulending (30), di dego-dego (semacam pondok kecil atau gubug terbuat dari bambu). Tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk, sambil membawa sebilah pisau dan langsung menancapkannya ke dego-dego.
Saat itu juga pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Jang macam-macam, kita mo tikang pa ngana”, (Jangan macam-macam, saya akan tikam kamu). Setelah itu pelaku pulang.
Namun tak lama kemudian, pelaku kembali ke TKP sambil membawa dua bilah sajam. Korban yang merasa terancam segera meninggalkan TKP, kemudian melapor di Polres.
Tim Resmob langsung merespons laporan korban dengan melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di TPU Melonguane.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Muhammad Maulana Miraj membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku beserta dua bilah sajam telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
(Ben)