Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaSulawesi Utara

Penyaluran Bantuan tidak Terkecuali Bersumber dari Dana Desa di Rumengkor Raya Tuntas

×

Penyaluran Bantuan tidak Terkecuali Bersumber dari Dana Desa di Rumengkor Raya Tuntas

Sebarkan artikel ini
Rumengkor Raya di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa


Tombulu, Manadonews.co.id – Penyebaran wabah pandemi virus Corona Covid 19 berdampak negatif pada perekonomian masyarakat internasional termasuk Indonesia.

Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah sebagai stimulus ketahanan ekonomi masyarakat terutama warga berpendapatan menengah ke bawah.

MANTOS MANTOS

Terbaru, menindaklanjuti petunjuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pemerintah kabupaten melalui pemerintah desa se Minahasa menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) kepada seluruh masyarakat.

Pembagian bantuan di Rumengkor raya, Kecamatan Tombulu, meliputi Desa Rumengkor, Rumengkor Satu dan Rumengkor Dua dilakukan 4 hari, terakhir di Desa Rumengkor, Minggu, 12 April 2020.

Lengkong Paat, warga Rumengkor, menyampaikan terima-kasih atas kesigapan pemerintah melalui kebijakan bantuan tepat sasaran dan tepat guna kepada masyarakat.

“Bantuan bahan kebutuhan pokok ini sangat berarti bagi kami masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah Covid 19,” tutur Lengkong Paat.

Bersua wartawan Manadonews, Bendahara Desa Rumengkor, Yoppy Warbung, mengungkapkan bahwa pembagian bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat bersumber dari Dana Desa anggaran pembelian mobil sampah.

“Anggaran pembelian mobil sampah yang diputuskan melalui rapat desa, kecamatan hingga kabupaten lalu, sebesar seratus enam puluh empat juta rupiah per desa, sesuai petunjuk pemerintah kabupaten digeser untuk membantu langsung masyarakat melalui pembagian bahan kebutuhan pokok,” jelas Yoppy Warbung.

Lanjut Warbung, bantuan bahan kebutuhan pokok yang menghabiskan total anggaran Rp. 70 Juta, diberikan kepada seluruh masyarakat yang tercatat sebagai warga desa berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

“Penerima harus warga desa berdasarkan kartu keluarga. Karena realisasi baru separuh dari anggaran bisa saja masih ada bantuan tahap kedua tapi kami menunggu petunjuk pemerintah kabupaten,” pungkas dia.

Diketahui, sebelumnya juga Pemkab Minahasa telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) bahan pokok berupa beras, telur ayam, minyak goreng dan mie instan khusus masyarakat kurang mampu sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Desa Rumengkor, Rumengkor Satu dan Rumengkor Dua.

(YerryPalohoon)

Example 120x600