Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaMinahasa

Surat Edaran Bupati Minahasa Keluar, Masa WFH ASN Hingga 13 Mei

18
×

Surat Edaran Bupati Minahasa Keluar, Masa WFH ASN Hingga 13 Mei

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bupati Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si, IPU, memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Minahasa.

Dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKPSDM/IV/625 tertanggal 21 April 2020 disebutkan masa Work From Home berlaku hingga tanggal 13 Mei 2020.

MANTOS

Kebijakan itu diambil sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado