Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas laporan keuangan Tahun Anggara (T.A) 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut telah diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi, kepada Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw disaksikan Ketua DPRD Andrei Angouw dan Sekdaprov Edwin Silangen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (11/5/2020) lalu.
Penyerahan LHP ketika itu turut disaksikan secara virtual oleh Gubernur Olly Dondokambey dan anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis.
Meskipun meraih opini WTP, Pemprov Sulut berkewajiban melakukan perbaikan administrasi sesuai rekomendasi BPK paling lambat 60 hari atas sejumlah temuan di beberapa SKPD.
Usai video conference (Vidcon) bersama BPK RI perwakilan Sulut, Jumat (19/6/2020), Wagub Steven Kandouw ingatkan kepada seluruh SKPD yang mendapatkan temuan segera menyelesaikan semua rekomendasi catatan dari BPK.
“Mulai Senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD segera menyelesaikan temuan dari BPK. Kami bersyukur diingatkan BPK, karena batas waktu penyelesaian tinggal 21 hari,” tutur Steven Kandouw.
Steven Kandouw menambahkan, penyelesaian rekomendasi temuan jadi parameter penilaian kinerja oleh Gubernur Olly Dondokambey.
“Walaupun saya dan pak Gubernur tidak bisa menggelar mutasi tapi boleh mem-Plh siapa yang tak becus kinerja. Pokoknya, SKPD tak maksimal kinerja akan dinilai oleh pimpinan yakni Gubernur Olly Dondokambey,” tukas Steven Kandouw.
(YerryPalohoon)