MANADO,Manadonews.co.id-.Lima tersangka penganiayaan dengan sajam (senjata tajam) yang terjadi di Ranomuut, berhasil di amankan Timsus Maleo Polda Sulut Unit 3 dipimpin Kanit, Aiptu Varry Kowaas di Paal Dua, Manado, Minggu (21/06/2020).
Kelima tersangka merupakan warga Paal Dua Lingkungan IX. Yakni DMS (22), FT (18), WS (18), CS (24), dan MS (16). Kelimanya diketahui menganiaya Reyner Maneking (25), warga Paal Dua Lingkungan IV. Kasus ini terjadi di rumah tersangka WS.
Kejadian bermula ketika tim mendapat infromasi tentang penganiayaan tersebut. Tim segera mendatangi TKP dan berhasil meringkus kelima tersangka beserta 2 bilah pisau badik dan 1 bilah samurai. Sedangkan korban yang mengalami luka tikaman dilarikan ke Rumah Sakit Medical Paal Dua.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, tersangka seluruhnya berjumlah enam orang.
“Satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. Sedangkan kelima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tikala untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ben)