MANADO,Manadonews.co-id-.Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kotamobagu pada Selasa (29/09/2020) pukul 18.00 Wita, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku curanmor antar Kabupaten di pangkalan Kota Jaya Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/683/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, Tanggal 25 September 2020.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas yakni RPA Alias Rendi (18) adalah warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang pekerjaan kesehariannya adalah Supir dan merupakan residivis juga kasus yang sama.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang perkara pencurian sepeda motor di Kelurahan Molinow selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan diperoleh identitas mobil yang ditumpangi pelaku sehingga berdasarkan rekaman CCTV tersebut Tim melakukan pengembangan dan Tim berhasil mengidentifikasi 2 pelaku pencurian yaitu RPA Alias Rendi bersama dengan AJ alias Opo.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, bersama Tim Resmob langsung memburu para terduga pelaku tersebut.
Dari hasil introgasi, tersangka RPA mengakui akan perbuatannya bersama dengan AJ alias Opo dan menurutnya bahwa rekannya AJ alias Opo berada di Kota Manado.
Setelah mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berada di Manado, Tim langsung menuju Manado untuk pengejaran terhadap AJ alias Opo namun dari hasil pencarian di kota Manado Tim mendapat info lagi bahwa yang bersangkutan sudah berada di Kota Bitung sehingga Tim pun langsung menuju Kota Bitung.
Pada hari Jumat (02/10/2020), Tim kembali ke Kotamobagu dengan membawa salah satu tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh Tim yakni RPA Alias Rendi (18) bersama dengan barang bukti lainnya ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) unit motor Mio M 3 warnah putih hitam, 2 (dua) unit mobil avansa warna putih, kunci untuk pembobol kunci kontak sebanyak 3 buah, handphone samsung warna hitam 1 unit, 2 (dua) buah KTP dari kedua tersangka dan SIM A.
Kasubbag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan akan penangkapan terhadap para tersangka Curanmor tersebut.
“Saat ini Tim sudah mengamankan salah satu tersangka dan barang bukti berupa Roda 2 dan Roda 4 serta alat-alat yang dipakai melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya Tim sedang mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Kotamobagu.
(Ben)