Example floating
Example floating
BeritaEkonomi & BisnisTotabuan

BRI KCP Unit Poigar Berkomitmen Kuat Sukseskan Program BPUM

×

BRI KCP Unit Poigar Berkomitmen Kuat Sukseskan Program BPUM

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-BPUM sebagai salah satu program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan kepada para pelaku usaha mikro berupa bantuan Rp2,4 juta untuk kegiatan produktif usahanya.

Adapun Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BPUM adalah 1. Warga Negara Indonesia, (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, 3. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD, 4. tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

MANTOS MANTOS

Sebagai mitra utama pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, BRI KCP Unit Poigar berkomitmen kuat untuk mensukseskan program BPUM.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala BRI Unit Poigar Adrianto Paputungan saat diwawancarai kamis (15/10/2020) diruang kerjanya.

Adrianto mengatakan, BPUM sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM yang saat ini dalam kondisi rentan. Dalam masa pandemik Covid-19, modal kerja pelaku usaha mikro tergerus untuk dapat bertahan hidup. Dengan bantuan BPUM ini, para pelaku usaha mikro dapat menggunakannya untuk kegiatan produktif pengembangan usahanya.

“Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut,” kata Paputungan.

Lebih lanjut Adrianto menjelaskan UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM BRI dan bank lainnya Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

Cara mendaftar BPUM BRI dan bank pemerintah lainnya yakni pelaku UMKM diusulkan lembaga pengusul. Lembaga pengusul itu yakni Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum diusulkan lembaga di atas, pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan, yakni: NIK, Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telpon.

Selanjutnya Paputungan menuturkan, jika ada penerima bantuan yang sudah mendapatkan sms, tetapi ketika di periksa dibank nama penerima bantuanya masih terblokir hal itu karena namanya masih diverifikasi oleh BRI Pusat.

Dalam kesempatan itu juga Paputungan mengajak kepada Pelaku UMKM yang ingin bertanya kepihak bank seputar kendala yang dialami dilapangan untuk segera menghubungi Bank penyalur terdekat.

“Apabila ada warga yang memiliki kendala dan ingin bertanya kami siap untuk memberikan penjelasan. Silakan datang kebank dan kami akan layani,” kata Paputungan.

(David Olad)

Example 120x600