Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

Sebut Lonceng Kematian, Interupsi Jems Tuuk di Hadapan Pjs Gubernur Kritik Keras Kinerja Sekwan Sulut

×

Sebut Lonceng Kematian, Interupsi Jems Tuuk di Hadapan Pjs Gubernur Kritik Keras Kinerja Sekwan Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado – Rapat paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2021 dan Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (12/11/2020) sore, berlangsung ‘panas’.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi wakil ketua Victor Mailangkay, James Kojongian dan Billy Lombok, serta dihadiri langsung Pjs Gubernur Agus Fatoni diwarnai interupsi sejumlah anggota DPRD.

MANTOS MANTOS

Salah-satunya, Ir. Julius Jems Tuuk dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan interupsi terkait aspirasi dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara.

“Ketika pemerintah hanya bisa memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, pemerintah tidak bisa memberikan solusi terhadap pekerjaan mereka. Sebagai pimpinan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Sulawesi Utara saya coba menampung aspirasi bahwa ada satu wilayah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu menambang emas di tanah mereka sendiri bukan di tanah perusahaan,” jelas Jems Tuuk.

Menurut Jems Tuuk, penetapan Ranperda hanya sebagai solusi dari protokol kesehatan, bukan solusi pendapatan rakyat dari bekerja.

“Bapak penjabat Gubernur, di tanggal 15 September asosiasi pekerja bertemu dengan komisi 2 dan komisi 3, meminta rekomendasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah , baik Pasal 9 dan Pasal 22, Ayat 1 dan 2, jelas dikatakan bahwa pemerintahan dapat melakukan diskresi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada ketika melihat kondisi terjadi di tengah masyarakat atau pemerintah berjalan tidak normal,” tukas Jems Tuuk.

“Dari usulan 15 September ada 10 anggota DPRD dari komisi 2 dan komisi 3 yang menerima 10 DPC (Dewan Pimpinan Cabang) asosiasi di Sulut. Mereka meminta sebagai solusi utama pemerintah memberikan kebebasan kepada mereka untuk menambang karena masih dipayungi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 khususnya Pasal 21 dan 26 bahwa masyarakat penambang tradisional dapat melaksanakan pekerjaannya dengan mengurus izin setelah 15 tahun,” tambah legislator Dapil Bolmong Raya ini.

Baca Juga:  Usai Temui Komisi ASN, Albert Wounde: Kita Proses Tahapannya

Lanjut Jems Tuuk, undang undang tersebut setelah masuk penegak hukum tidak menjadi salah-satu pertimbangan dari aparat penegak hukum.

“Oleh sebab itu mereka datang ke lembaga ini tanggal 5 Oktober berdasarkan usulan teman-teman APRI lembaga DPRD Sulawesi Utara menetapkan satu keputusan bahwa lembaga DPRD setuju masyarakat bisa menambang di seluruh tanah di Sulawesi Utara di luar wilayah lahan yang sudah ditetapkan atau yang sudah dibeli atau sudah dibebaskan oleh perusahaan,” terang Jems Tuuk.

Tapi timbul satu masalah, kata Jems Tuuk, 36 hari surat rekomendasi tersebut kandas di meja Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu. Dia berpendapat, apa yang dipertontonkan oleh Sekwan menjadi lonceng kematian bagi lembaga DPRD.

“Empat puluh lima anggota DPRD menyetujui satu keputusan untuk mempercepat agar masyarakat bisa bekerja tanpa pemerintah sibuk menyiapkan lapangan pekerjaan tapi Sekwan melumpuhkan semuanya itu.

Bapak penjabat Gubernur, saya coba membaca Undang-Undang Nomor 23 maupun PP 18 tentang OPD, di situ sangat jelas tugas dan fungsi Sekwan adalah pengadministrasian, penyelenggara, bukan sebagai penentu keputusan parlemen, ini jelas sekali.

Oleh sebab itu saya berpendapat ibu Sekwan kita dan Kabag Ronny Heru, karena pertemuan kita saya hitung ada 13 kali, tidak keluar ini surat, mereka hanya fokus dengan kedudukan mereka, hanya membela jabatan, mereka tidak tunduk pada sumpah jabatan. Saya yakin bapak Sekprov sudah menyampaikan inilah tupoksi kami, tapi mungkin mereka lupa,” tandas Jems Tuuk yang juga Ketua APRI Sulut ini.

Bedasarkan hal tersebut terkait protokol kesehatan yang sudah disepakati, atas nama 170.000 warga penambang aktif di Provinsi Sulawesi Utara, 500.000 keluarga besar penambang aktif, Jems Tuuk meminta Penjabat Gubernur Agus Fatoni untuk memfasilitasi dan mempelajari secara seksama.

Baca Juga:  Wenny Lumentut Kirim Pesan Menohok buat ASN dan Nakon Tomohon

“Karena hari ini rakyat lapar, butuh payung hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP akan turun setelah Februari tahun depan. Kita tidak bisa menunggu lama, oleh sebab itu saya minta suatu terobosan hukum dari surat yang dikeluarkan DPR sekaligus substansinya tidak keluar dari rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil pembicaraan dengan komisi 2 dan komisi 3.

Oleh sebab itu bapak penjabat Gubernur dan pak Sekprov izinkan saya menyerahkan dokumen berisi tupoksi dari Sekwan dan Kabag Persidangan. Mungkin mereka lupa ini adalah undang-undang nomor 23 dan PP 18, saya berharap dapat diterima nanti pak penjabat Gubernur sampaikan kepada pak Sekprov dan pak Sekprov kepada Sekwan. Jangan mencampuri keputusan lembaga ini.

Yang terakhir yang saya katakan tadi, lonceng kematian lembaga ini sudah di depan mata. Satu-satunya cara ketika lembaga ini bekerja dengan cepat terhadang, sekaligus memintakan kalau bisa dicari Sekwan yang mengerti hati rakyat, yang melayani 2,6 juta rakyat Sulawesi Utara, bukan hanya menjaga posisi dia sebagai pejabat sekretaris DPR, karena beliau tidak tunduk pada undang-undang tetap hanya berusaha membela jabatan tidak tunduk kepada sumpah dan jabatan,” pungkas legislator terbaik periode 2014-2019 peraih penghargaan Forward Award ini.

Pjs Gubernur Agus Fatoni pada sesi konferensi pers menjawab beberapa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui interupsi anggota DPRD namun belum memberikan jawaban terkait interupsi Jems Tuuk.

(Redaksi)

Example 120x600
Berita Terbaru

Jakarta, Manadonews.co.id – Hasil kerja Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memajukan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendapatkan pengakuan tingkat nasional maupun internasional. Terbaru, duet kepemimpinan akrab disebut…