MANADONEWS.CO.ID – Slogan reformasi birokrasi yang gencar digaungkan pemerintah kini menuai rapor merah dari aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Nyatanya, sistem yang diklaim kian ringkas justru dinilai masih menyulitkan, bahkan memaksa seorang ASN asal Sulawesi Utara harus berulang kali terbang lintas pulau demi kepastian dokumen.
Seorang ASN yang tengah mengurus transisi dari jabatan struktural ke Perencana Ahli Utama di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluhkan lambatnya birokrasi di instansi pusat tersebut.
Ironisnya, ASN yang sudah mendekati masa purna bakti ini dikejar waktu. Batas akhir pengumpulan dokumen jatuh pada Jumat, 22 Mei 2026—menyisakan waktu kurang dari 24 jam. Namun hingga kini, kejelasan nasib dokumennya masih “terjebak” di Deputi SDMA Kemenpan-RB.
“Saya sudah dua kali datang langsung ke Kantor Kemenpan-RB tapi belum ada jawaban jelas. Saya hanya disuruh menunggu, padahal harus bolak-balik Manado-Jakarta,” ungkapnya dengan nada lesu saat dikonfirmasi.
Lambatnya proses ini memicu perbandingan dengan masa lalu. Sejumlah ASN menyayangkan hilangnya efisiensi pelayanan pasca-pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau dulu waktu masih ada KASN, pelayanan laporan sangat cepat. Dokumen yang dikirim langsung dikonfirmasi petugas, dan hanya butuh beberapa jam saja kami sudah dapat kepastian,” ujar seorang ASN lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, pihak Kemenpan-RB berdalih bahwa kecepatan pelayanan bersifat situasional. Saat dihubungi via WhatsApp, salah satu personel Kemenpan-RB menyebutkan bahwa durasi pengurusan dokumen sangat bergantung pada kompleksitas masalah yang ada.
“Iya, tergantung masalahnya apa. Kalau diperlukan telaah, tentu harus mendalam,” jawab sumber tersebut singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari Deputi SDMA Kemenpan-RB, meninggalkan tanda tanya besar: apakah reformasi birokrasi benar-benar memangkas sekat, atau justru menambah sekat bagi abdi negara di daerah? (VM)












