Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Termasuk PAHAM, Penjelasan Ferry Liando terkait Tiga Paslon yang Ajukan Gugatan ke MK

×

Termasuk PAHAM, Penjelasan Ferry Liando terkait Tiga Paslon yang Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasca rekapitulasi suara, sebanyak tiga pasang calon kepala daerah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

MANTOS MANTOS

Ke 3 paslon penggugat tersebut, pertama, pasangan calon nomor urut 3, Drs. Hi. Suhendro Boroma, M.Si dan Drs. Rusdi Gumalangit, dengan tergugat KPU Boltim. Permohonan PHP bernomor 114/PAN.MK/AP3/12/2020 yang didaftarkan secara online pada Senin, 21 Desember 2020, pukul 21:06:26 WIB.

Kedua, PHP bernomor 117/PAN.MK/AP3/12/2020, pasangan calon nomor urut 4, Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, MS dan DR. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE, MSM, dengan termohon KPU Kota Manado. Paslon dengan sebutan PAHAM ini, mendaftarkan gugatan pada Senin, 21 Desember 2020, 22:26:05 WIB.

Ketiga, PHP bernomor 122/PAN.MK/AP3/12/2020, adalah pemohon pasangan nomor urut 1, Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima, S.Pd, dengan termohon KPU Boltim, didaftarkan pada Senin, 21 Desember 2020, 21:49:18 WIB.

Terkait syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menurut Ferry Daud Liando dari Konsorsium Tata Kelola Pemilu, mengacu Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya bisa dilakukan pada hasil perolehan suara selisih di bawah 2 persen.

Ferry Liando menjelaskan perincian untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, apabila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Baca Juga:  Ini Alasan Visi Misi Paslon Harus Sinkron dengan RPJMD Menurut Ferry Liando

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

“Jika ingin menang maka pihak pemohon harus berusaha membuktikan yang didalilkan,” kata Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Selasa (22/12/2020).

Dalil yang dimaksud Ferry Liando, pertama, apakah pelanggaran yang dilakukan benar-benar memenuhi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)?

Kedua, jika benar terbukti pelanggaran itu dilakukan secara TSM maka pembuktian selanjutnya adalah apakah dengan pelanggaran TSM itu memengaruhi hasil suara secara keseluruhan?

Ketiga, jika terbukti bahwa pelanggaran TSM itu memengaruhi hasil, maka pembuktian selanjutnya adalah apakah pelanggaran itu merugikan pihak pemohon?

“Secara khusus bagi pihak yang mengajukan permohonan harus mempersiapan mental yang kuat. Sebab, bersengketa di MK menguras energi banyak,” tandas Liando.

Hal umum yang perlu dipersiapkan, kata Liando, membuat permohonan tertulis yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, hal apa yang dipersoalkan atau posita, serta  tuntutan apa yang diminta atau petitum.

“Alat bukti harus sedetail mungkin. Siapkan sebanyak-banyaknya, sebab jika ada permintaan tambahan oleh hakim saat itu juga langsung tersedia,” tutur Liando.

Baca Juga:  Dansatgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Perkuat Ikatan Silaturahmi di Papua

Tiga pembuktian yang wajib disiapkan, tambah dosen ilmu politik di Universitas Sam Ratulangi ini, apakah benar telah terjadi kecurangan secara terstruktur, kecurangan secara sistematis dan kecurangan secara masif?

Jika ketiga hal itu tak mampu dibuktikan maka permohonan sengketa akan sia-sia. Tidak ada pihak lain yang bisa membuktikan, selain pemohon sendiri. Siapa yang membuat dalil maka dia yang membuktikan.

“Saksi yang dihadirkan sedapat mungkin mereka yang merasakan dan menyaksikan langsung. Kesaksian mengacu pada apa yang dibaca dan didengar akan sulit meyakinkan hakim,” pungkas Ferry Liando.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kota Manado, Kamis (17/12/2020) lalu, paslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) meraih 88.303 suara atau 36,7 persen dari keseluruhan suara sah.

Selanjutnya, paslon Paulina Julyeta Runtuwene-Harley Benfica Mangindaan (Paham) yang diusung Partai Nasdem, Perindo dan PSI 66.730 suara atau 27,7 persen, Paslon Mor Dominus Bastiaan-Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN 53.090 suara atau 22,1 persen, dan paslon
Sonya Selviana Kembuan-Syarifudin Saafa (SSK-S2) yang diusung Golkar, PKS dan Hanura 32.224 suara atau 13,4 persen.

Jumlah penduduk Kota Manado hasil sensus 2020 sebanyak 527.007 jiwa.

Sementara, rapat pleno rekapitulasi suara KPU Bolmong Timur, pasangan nomor urut 2 Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo meraih 20.965 suara, pasangan nomor urut 3 Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit 16.022 suara, dan pasangan nomor urut 1 Amalia Landjar-Uyun Pangalima 13.741 suara.

Jumlah penduduk Kabupaten Boltim hasil sensus penduduk 2019 sebanyak 87.655 jiwa.

(JerryPalohoon)

Example 120x600
Berita Terbaru

Jakarta, Manadonews.co.id – Hasil kerja Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memajukan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendapatkan pengakuan tingkat nasional maupun internasional. Terbaru, duet kepemimpinan akrab disebut…