Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Program perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak Mei 2018 silam itu turut dirasakan para pkerja keagamaan di Kepulauan Sangihe.
Pantauan media ini Kamis (21/10) pekerja sosial keagamaan mendatangi Bank BRI Cabang Tahuna guna mencairkan dana subsidi berdasarkn Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepada media ini penerima manfaat sangat mengapresiasi atas ide dan terobosan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang melahirkan program perlidungan bagi pekerja keagamaan. “Salut dan bangga, terima kasih pak gubernur yang sudah peduli bagi kami pekerja sosial” ungkap Mariati Damanis.
Bantuan Pemerintah yang disalurkan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Diketahui, Program Perkasa sendiri merupakan terobosan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan tercatat sebagai program satu-satunya di Indonesia yang melindungi pekerja sosial keagamaan dan atas terobosan itu Pemprov Sulut digelari rekor MURI.
Program yang dimulai sejak Mei Tahun 2018 tersebut mulai menjaminkan pekerja sosial keagamaan pada angka 36,000 dan terus meningkat hingga Tahun 2020 sebanyak 117.233 orang yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Pekerja sosial keagamaan yang dijamin melalui program Perkasa ini terdiri dari, imam masjid, khatib, marbot, kostor, pelayanan khusus, gembala, pastor dan pekerja sosial keagamaan lainnya yang seluruhnya mengcover dari enam golongan agama dan berbagai denominasi gereja di Sulawesi Utara.
Adapun manfaat yang bisa dirasakan pekerja sosial keagamaan melalui program Perkasa ini yakni dilindungi dengan JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).