Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Dengan adanya penolakan dari sejumlah elemen terkait hadirnya PT Tambang Mas Sangihe yang diketahui beralamat di Gedung Noble House Lantai 30, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kavling e4.2 Nomor 2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk pelaksanaan eksploitasi dijawab oleh Jiriel Kumajas.
Kumajas mengatakan PT. TMS dalam pelaksanaan eskploitasi tidak akan menyentuh kawasan hutan lindung dan kawasan permukiman warga Kampung Bowone dan Kampung Binebas.
“Kami pihak perusahaan memberikan jaminan tidak akan menyentuh kawasan hutan lindung dan kawasan permukiman warga” jelas salah satu Direktur TMS tersebut Rabu (10/11).
Tidak hanya itu, sistem pengolahan limba tambang perusahaan yang dulu bernama East Asia Minerals dan memegang izin eksplorasi pertamanya pada 1997 itu akan menerapkan teknolgi dalam eksploitasi.
“Sehingga ancaman lingkungan dapat diminimalisir” terang Kumajas.
Selain itu, lanjutnya PT. TMS juga menjadikan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat Sangihe umumnya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan eksploitasi mereka.
“Kami akan mengutamakan kesejahteraan bukan seperti jaman penjajah dahulu. Kesejahteraan akan menjadi prioritas bagi kami” kuncinya. (Riko Takaonselang)