AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yakni tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Penanggulangan Kemiskinan, Senin (29/11).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paulman Runtuwene, ST itu dihadiri oleh Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Y, Rembang, M.Th (PYR).
Membawakan sambutan Bupati FDW menuturkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen perencanaan Propemperda yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
“Sehubungan dengan itu, dengan adanya sepemahaman antara Pemerintah dan pihak DPRD Minsel tentang penetapan Propemperda tahun 2022, merupakan sebuah langkah maju bagi kita bersama selaku pembentuk Perda,” ungkapnya.
Imbuh Bupati FDW, dengan ditetapkannya Propemperda tersebut, akan menjadi landasan berpijak dalam pembuatan Perda sepanjang tahun 2022, sehingga dapat lebih focus dan terarah sesuai skala prioritas.
Bupati mengapresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Minsel, secara khusus kepada Badan Pembentukan Perda yang telah merumuskan, menyepakati dan menetapkan Propemperda tahun 2022.
“Pada kesempatan ini selaku Eksekutif, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prakarsa dan inisiatif DPRD Minsel terkait usulan perancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, Tanggungjwab Sosial Perusahaan, dan Penanggulangan Kemiskinan,” tuturnya.
Ketiga usulan Ranperda tersebut, kata FDW, jadi bukti kepedulian dan komitmen nyata DPRD untuk meningkatkan efektifitas, meningkatkan optimalitas pelaksanaan pemerintahan dan juga kontribusi sosial perusahaan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Minsel.
Sebagai Eksekutif, imbuhnya, akan selalu terbuka terhadap berbagai saran, usulan, prakarsa dan inisiasi para legislatif terisimewa dalam pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat yang menyuarakan aspirasi masyarakat termasuk dalam lanjutan pembahasan Ranperda yang sementara diupayakan.
“Kiranya sinerjitas, komitmen, selalu dan terus kita segarkan, kita mantapkan agar penyelenggara Pemeritahan, pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan dapat terlaksana secara optimal. Semoga setiap kerja dan upaya kita mendapat tuntunan Tuhan Yang Maha Esa untuk Bersama-sama membangun Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” harap Bupati.
Selanjutnya, dilaksanakan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022 dan Penyerahan Keputusan DPRD kepada Bupati Minsel oleh Pimpinan DPRD.
Turut hadir Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE., yang mengikuti secara virtual, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kajari Minsel Budi Hartono, SH., M.Hum., diwakili oleh Kasie Intelejen Aldy S. Hermon, SH, MH., Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK., diwakili oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, S.IK., Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Herbeth Andi Amino Sinaga, SIP., diwakili Danramil 1302-14/Amurang Kapt. (Inf.) Ramli Hamanja, Anggota DPRD Minsel, Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., M.Si., para Asisten, para Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat se-Kabupaten Minsel serta para Insan Pers.(ADVERTORIAL)
Marlon Koraag