Minut, MANADONEWS.co.id– Perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan dana dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020, mulai masuk babakan baru.
Hal itu ditandai dengan penetapan tiga orang tersangka yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.61 miliar, masing- masing mantan Kepala Dinas Pangan Minut berinisial YNM alias Yohana, mantan Plt Kabag Umum di Sekretariat Daerah Minut berinisial MMO alias Marten dan Direktur CV Dewi berinisial SP alias Sutrisno oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Rabu (19/1/2022).
Keputusan Polda Sulut menetapkan tiga tersangka, aktivis William S. Luntungan turut angkat bicara.
” Harusnya aparat hukum juga segera mengungkap bahkan menetapkan tersangka atas kasus ini demi keadilan hukum” kata Wil sapaan akrabnya.
Dia menegaskan, disatu sisi penetapan tiga tersangka ini adalah satu angin segar dan harapan baru penuntasan kasus dugaan korupsi dana covid-19 terbesar di Sulut, namun katanya disisi lain sebagai masyarakat Minut dia berharap aparat hukum perlu mengungkap siapa aktor intelektual yang diduga memperkaya diri dari kasus ini.
“Jika berpikir sederhana, siapa yang melanggar besar maka hukumannya juga besar demikian sebaliknya.Maka dalam kasus dugaan korupsi besar ini hampir dipastikan ada yang ambil besar ada hanya terima sedikit.Jangan sampai bawahan jadi tumbal perintah pimpinan sedangkan yang meraup keuntungan justru tidak tersentuh Makanya perlu diungkap siapa yang paling banyak mengambil uang negara itu.”tegasnya sembari menuturkan mendukung penuh pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sebagai warga Minut saya menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam kasus ini, hanya saja pihak berwajib perlu mengungkap lebih aktor intelektual yang memperkaya diri dikasus ini, jangan sampai anak buah dijadikan tumbal”tandas Luntungan sambil berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap aliran dana kemana saja uang haram itu berlabuh dan diganjar hukuman terberat.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan begitu penyidik Subdit Tipikor Unit I besutan Kapolda Irjen Pol Drs. Mulyatno, S.H., M.M menemukan alat bukti. Setelah semua unsur pidana ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga oknum yang harus bertanggungjawab pada kasus dugaan pencurian uang negara ini.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pintu masuk bagi penyidik Tipikor Polda Sulut dalam memenjarakan para koruptor yang disinyalir menggerogoti uang negara pada pengadaan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Minut. Sebab kuat dugaan, kasus ini juga ikut melibatkan oknum tersangka lain
Dugaan korupsi yang terjadi di masa pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.Dimana dari
hasil audit, ditemukan jika Rp61 miliar lebih uang negara di ambil oleh para koruptor.Temuan indikasi korupsi itu
diserahkan BPK Perwakilan Sulut ke Polda Sulut untuk dilakukan proses pengusutan secara tuntas.
(*/nando)












