TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah resmi membuka seleksi Calon Aperatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, Senin 31 Oktober 2022.
Kepala BKPSDM Kabupaten Minahasa Drs. Moudy Pangerapan MAP, mengatakan Pemkab Minahasa menyiapkan kuota 767 formasi PPPK.
“Rinciannya 688 formasi tenaga guru dan 99 formasi tenaga kesehatan,” jelas Pangerapan.
Bagi yang berminat ikut seleksi, katanya, dapat membuka sscasn.bkn.go.id yang diawali dengan membuka akun.
Untuk syaratnya, lanjut Pangerapan, WNI, usia minimal 20 tahun dan paling tinggi usia 59 tahun saat mendaftar serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Persyaratan lainya, bagi pendaftar formasi kesehatan wajib melampirkan surat tanda register atau STRS (bukan inintenship) yang linier dan masih berlaku kecuali jabatan administrator kesehatan dan Epidiomologi kesehatan, sedangkan pendaftar formasi guru memiliki sertifikat pendidik,” jelasnya.
Syarat penting lainya yakni, minimal pelamar sudah tiga tahun sebagai tenaga honor, sudah terdaftar di Dapodik khusus pelamar formasi guru dan harus sarjana.
“Paling rendah diploma empat sesuai persyaratan,” ucapnya.
Lanjutnya, penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan untuk melamar.
Khusus pelamar PPPK Guru ini terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/Pelamar Umum yang dimulai pada 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3,” tuturnya.
Sedangkan jadwal bagi Pelamar Umum dimulai pada 16 November-17 November.
Terkait P1, kata dia, adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
“P2 sendiri adalah pelamar THK II yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honor K-II (THK II) yang tidak termasuk THK II yang tidak termasuk dalam P1,” terangnya.
Bagi pelamar P3, imbuhnya, adalah mereka yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
“Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (selengkapnya lihat pengumuman rekrutmen CASN PPPK Pemkab Minahasa).












