Manado – Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Ir. Julius Jems Tuuk, di Desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (15/12/2022), menampilkan narasumber Pdt. Fredo Kawuwung.
Pdt. Kawuwung menjelaskan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar mengatur tanggung-jawab pemerintah.
“Terutama yang sekarang kita bicarakan adalah usaha pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya ialah Gubernur,” jelas Pendeta Kawuwung.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban Gubernur terhadap kesejahteraan orang-orang fakir miskin dan anak terlantar dapat dilaksanakan dengan baik.
“Maka dibuatlah program penuntasan kemiskinan terutama mengatasi fakir miskin,” tukasnya.
Mengawali kegiatan itu, Sangadi Dodi mengatakan kiranya dari kegiatan Sosper masyarakat dan perangkat desa serta seluruh peserta bisa mengambil hikmat dan menjalankannya di tengah masyarakat luas.
Sementara, anggota DPRD Jems Tuuk memaparkan kepada masyarakat apa fungsi dan manfaat dari peraturan daerah tersebut.
“Perda Nomor 2 ini berbicara tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar. Perda Fakir miskin dan anak terlantar ini mengacu dari amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tandas Tuuk.
(***/JerryPalohoon)