Manado – Sebanyak 86 SMK dan SMA memiliki akreditasi yang dinilai kedaluwarsa.
Menindak lanjuti hal tersebut beberapa waktu lalu digelar rapat yang dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kepala sekolah dan operator sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Dikda, Pengawas Bina, Kepala Bidang Dinas Dikda Sulut.
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah komitmen bersama. Para pihak menandatangani sebuah pakta integritas.
“Pertemuan yang lalu berakhir dengan sebuah komitmen, menandatangani pakta integritas. Kita kerjakan apa yang menjadi kerja kita, tidak lagi berpolemik,” ungkap Kepala Dinas Dikda Sulut dr Grace L Punuh kepada awak media.
Komitmen bersama itu adalah semua sekolah sudah harus menuntaskan input data akreditasi sekolah paling lambat pada 28 Februari 2023 mendatang. Jika tidak tuntas dalam dua pekan itu, ada konsekuensi bagi sekolah.
“Jika sampai tanggal 28 Februari, bagi 86 kepala sekolah, kalau tidak tuntas menginput data akreditasi sekolah, maka sudah siap divisitasi. Akan ditinjau kembali jabatan kepala sekolahnya,” tegasnya.
Ia menuturkan, adanya komitmen ini supaya seluruh jajaran Dinas Dikda Sulut, Pengawas Bina, Kepala Cabang Dinas Dikda, dan Kepala SMA dan SMK bisa bekerja bersama, berkoordinasi menuntaskan akreditasi sekolah ini, menjadi harapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
“Apa yang terjadi ini (akreditasi sekolah yang kedaluwarsa), ada teguran bagi kita, bagi kepala sekolah untuk kemudian melakukan pembenahan,” ujarnya sembari mengingatkan, pakta integritas yang sudah ditandangani bersama BKD itu mempunyai konsekuensi bagi kepala sekolah.
Jika dalam waktu dua minggu tidak tuntas menginput data akreditasi sekolah, maka akan ditinjau kembali jabatan kepala sekolah tersebut.
“Kepala sekolah negeri atau swasta sama. Karena untuk swasta, Dinas Dikda Sulut yang merekomendasikan ke yayasan,” pungkasnya.
(BenyaminAlfonso)