Warga Perbatasan Serahkan Senpi Rakitan dan Munisi Senapan kepada Satgas Yonarmed Bogani

Pontianak, Manadonews.co.id – Senjata api rakitan penabur jenis Bowmen dan munisi 2 (Dua) butir diserahkan oleh warga Dusun Jaung, Kecamatan Puring Kencana berinisial MB (52) tahun kepada personel Pos Jaung Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Tarik Bogani.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Tarik Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han mengatakan penyerahan senpi rakitan tersebut diserahkan oleh salah satu warga masyarakat kepada personel Satgas di Pos Jaung saat melakukan kegiatan anjangsana sembari memberikan pengobatan gratis kepada warga binaannya pada Selasa (21/2/2023).

Bacaan Lainnya

“MB menyampaikan kepada personel Pos Jaung bahwa dirinya masih menyimpan senjata api rakitan penabur jenis Bowmen dan munisi 2 (Dua) butir yang sudah tidak digunakan lagi dan menyerahkannya kepada personel Pos Jaung saat sedang melaksanakan kegiatan anjangsana dan pemberian pengobatan secara gratis di salah satu rumah warga desa binaan,” ungkap Dansatgas, Selasa (23/2/2023) di Makotis Badau.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed Tarik Bogani Amankan 96 Botol Miras Ilegal Selundupan dari Malaysia

Dikatakan Edi bahwa, setelah mendengar laporan tersebut, Danpos Jaung Sertu Ruswendi memberikan penjelasan dan pemahaman kepada warga tersebut, dan akhirnya senjata api rakitan tersebut dengan sukarela diserahkan warga kepada Satgas beserta 2 butir munisi yang masih tersisa.

“Senjata api rakitan tersebut dulunya dia gunakan untuk berburu hewan di hutan, akan tetapi senpi rakitan tersebut saat ini sudah tidak digunakan lagi. Setelah mendapatkan penjelasan dari personel satgas serta demi faktor keamanan saudara MB dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan miliknya beserta munisi yang tersisa kepada personel Pos Jaung Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani,” ujar Edi.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah perbatasan yang masih menyimpan senjata api rakitan agar dapat bekerja sama menyerahkan kepada pihak berwajib, karena memiliki senjata api rakitan tanpa adanya surat izin sangat dilarang dan juga dapat membahayakan bagi orang lain,” tambahnya.

Sementara senjata api rakitan tersebut saat ini sudah diamankan di gudang senjata Pos Jaung sebagai barang bukti dan sudah dilaporkan ke Mako Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Tarik Bogani di Kecamatan Badau.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem. Haris : Masyarakat Harus Waspada

(***/Reginannlhy)

 

Pos terkait