Manadonews, HUKRIM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking yang dilakukan melalui aplikasi Michat.
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi mengenai kegiatan prostitusi yang diduga melibatkan seorang pria bernama PD alias Pali (28), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.
Pada Sabtu, tanggal 10 Juni 2023, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK, melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.
Mereka mendatangi sebuah tempat kos di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.
Berdasarkan keterangan para korban, diketahui bahwa PD adalah orang yang bertanggung jawab atas kegiatan prostitusi yang mereka lakukan.
PD juga berperan sebagai penyedia jasa melalui aplikasi Michat, yang memungkinkan PD mendapatkan keuntungan finansial dari hasil layanan para korban kepada klien yang menggunakan aplikasi tersebut.
Pada saat penindakan dilakukan, PD beserta tiga orang wanita, yaitu SP, LT, dan YP, berhasil diamankan.
Selain itu, ditemukan juga dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini sebagai barang bukti yang kuat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.
“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.
Dalam hal ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 120.000.000 hingga Rp. 600.000.000.
Praktek prostitusi yang terungkap dalam kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei 2023 hingga terungkap pada Sabtu, tanggal 10 Juni 2023.
Tersangka menggunakan modus operandi dengan menawarkan wanita melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi secara seksual.
Hasil dari menjajakan wanita tersebut, tersangka nikmati sendiri
Kasus TPPO melalui aplikasi Michat yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu menunjukkan upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperkuat kesadaran akan kejahatan yang terjadi melalui platform digital.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023 ***