Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahan

Victor Mailangkay Tak Kuasa Ucapkan Ini kepada Pemprov Sulut

×

Victor Mailangkay Tak Kuasa Ucapkan Ini kepada Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado – Ketua DPW Partai Nasdem Sulut, Victor Mailangkay, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut dari Nasdem bisa berjalan dengan baik.

Hal tersebut dikatakan Victor Mailangkay usai rapat paripurna pelantikan Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota DPRD Sulut sisa masa bhakti 2019-2024, pekan lalu.

MANTOS MANTOS

“Terima kasih kepada pemerintah provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur yang turut membantu proses administrasi sehingga acara pelantikan dapat dilakukan, lewat paripurna saudara Tonao Petrus Jangkobus boleh dilantik menjadi anggota DPRD Sulut,” kata Victor Mailangkay.

Meskipun pada paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji hanya dihadiri satu anggota DPRD yaitu Hilman Idrus dari Fraksi PDIP, namun Mailangkay juga menyampaikan apresiasi kepada sekretariat DPRD.

Baca Juga:  Rapat Pansus DPRD Sulut: Masyarakat Perbatasan Kekurangan Akses Telekomunikasi hingga Fasilitas Perikanan

”Terima kasih atas terselenggaranya paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini, dan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses berjalan dengan baik dan sukses,” ungkap Mailangkay.

Acara pelantikan dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay.

Diketahui, Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung yang maju sebagai calon anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara dari Partai Demokrat.

Proses PAW hingga pelantikan bisa dikatakan di ‘injury time’. Masa bhakti anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 akan berakhir 9 September 2024.

Dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, batas waktu pelaksanaan PAW maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Jika ada anggota DPRD yang diberhentikan atau berhenti kurang dari 6 bulan tidak diperbolehkan proses PAW.

Baca Juga:  Kasdam XIII/Merdeka Ngopi Bareng Wartawan

“PAW tidak dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan terhitung surat permintaan PAW,” ujar Hasyim Asy’ari. (Jrp)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

GORONTALO,MANADONEWS.CO.ID- Kodim 1304/Gorontalo menggelar tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik semester I tahun 2025, yang berlangsung di Lapangan Merdeka Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,…