Manadonews.co.id – Akademisi Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum, CPM, meyakini ke depan Undang-Undang Pilkada akan mengalami perubahan.
Hal ini dikatakan Profesor Rosdalina Bukido ketika jadi narasumber dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Bawaslu Sulut di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, beberapa waktu lalu.
“Mengacu pada penurunan partisipasi, saya yakin undang-undang akan mengalami perubahan mendasar untuk Pilkada 2029,” jelas Profesor Rosdalina Bukido.
Ia mengungkapkan, partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator Pemilu menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas. Pentingnya dokumentasi pelanggaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
“Perlu penguatan regulasi, menambahkan sanksi bagi pihak yang menghambat transparansi informasi Pemilu,” kata Profesor Rosdalina.
Hal lainnya yang harus dilakukan, menurut Profesor Rosdalina, peningkatan SDM penyelenggara, serta kolaborasi dengan media dan LSM. Kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem dokumentasi.
“Regulasi cukup kuat namun menghadapi tantangan, diperlukan sinergi penyelenggara Pemilu, media dan masyarakat,” terang Profesor Rosdalina Bukido.
Diskusi yang dipandu Samsudin Antuli dari Bawaslu Sulut ini, juga menghadirkan narasumber kalangan akademisi yakni Ramly Makatungkang, Dr. Nur Fitri Latief, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, Dr. Felly Ferol Warouw dan Dr. Victory Roti.
Kegiatan dibuka pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi dan Steffen Linu. (Jerry)