Berita TerbaruBerita UtamaManado

Di Balik Jerat Hukum Pdt. Janny Rende: Antara Tuduhan dan Bayang-bayang Kepentingan

×

Di Balik Jerat Hukum Pdt. Janny Rende: Antara Tuduhan dan Bayang-bayang Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Tomohon, MN – Nama Janny Ch. Rende mendadak menjadi pusat pusaran. Mantan Pelaksana Tugas Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) itu kini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dan pemalsuan surat.

Namun, seperti banyak perkara besar yang melibatkan figur publik dan institusi keagamaan, kasus ini tak sesederhana bunyi pasal.

MANTOS

Di permukaan, publik disuguhi angka Rp 5,2 miliar, dan konstruksi hukum yang tampak rapi. Tapi di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh proses ini murni penegakan hukum, atau ada tarikan kepentingan yang tak kasat mata?

Penetapan tersangka terhadap Rende dinilai sebagian kalangan berlangsung cepat, bahkan sebelum ruang klarifikasi publik terbuka secara utuh. Narasi yang beredar pun cenderung satu arah, menggiring opini seolah perkara telah terang, padahal proses pembuktian belum dimulai di pengadilan.

Di titik inilah asas praduga tak bersalah diuji.

Advokat Jemmy Timbuleng mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis. Dalam sistem hukum, status itu justru menjadi pintu awal untuk menguji apakah konstruksi perkara benar-benar kokoh atau rapuh ketika diuji di meja hijau.

“Jangan sampai proses hukum justru dipakai sebagai alat legitimasi kepentingan tertentu,” demikian garis besar pandangan yang disampaikan.

Kasus ini tidak berdiri di ruang hampa. GMIM bukan sekadar organisasi keagamaan; ia adalah institusi sosial dengan pengaruh luas di Sulawesi Utara. Setiap dinamika di dalamnya kerap beririsan dengan kepentingan yang lebih besar yakni sosial, ekonomi, bahkan politik.

Dalam konteks itu, penetapan tersangka terhadap figur sentral seperti Rende sulit dilepaskan dari kemungkinan adanya friksi internal atau pertarungan kepentingan.

Pertanyaannya: apakah hukum sedang bekerja secara steril, atau justru menjadi arena baru bagi konflik yang lebih dalam?

Di tengah tekanan, Rende tidak memilih jalur konfrontasi. Dalam pernyataan singkatnya di media sosial, ia justru mengajak publik untuk menahan diri.

“Mari bersama menghormati dan mengawal proses hukum yang sementara berjalan… supaya proses hukum menjadi sarana mendapatkan keadilan, bukan sarana menjalankan kepentingan tertentu.”

Nada itu terdengar sederhana, tapi menyimpan kritik halus: ada kekhawatiran bahwa hukum bisa diseret keluar dari relnya.

Ia menutup pesannya dengan keyakinan iman, bahwa keadilan tidak hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga soal kebenaran yang pada waktunya akan terungkap.

Yang mengkhawatirkan bukan hanya perkara hukumnya, tetapi juga atmosfer di sekitarnya. Di era media sosial, status “tersangka” kerap berubah cepat menjadi “terhukum” di mata publik.

Padahal, dalam banyak kasus, justru di pengadilanlah fakta-fakta yang selama ini tersembunyi mulai terbuka, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara.

Jika publik terlanjur percaya pada satu narasi, maka proses hukum berisiko kehilangan makna: bukan lagi mencari kebenaran, melainkan sekadar mengesahkan opini yang sudah terbentuk.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Di titik ini, ada dua pilihan: menunggu proses hukum berjalan dengan segala mekanismenya, atau ikut terseret dalam arus penghakiman dini.

Sikap Rende, yang memilih tenang, kooperatif, dan menyerahkan diri pada proses justru menghadirkan kontras dengan kegaduhan di luar sana.

Dan mungkin, justru di sanalah inti persoalannya: ketika seseorang yang belum tentu bersalah harus lebih dulu menghadapi pengadilan opini, sebelum pengadilan hukum benar-benar bekerja.(Srapar)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop