MANADO — Pemberian kemudahan dan insentif bagi investor menjadi salah satu poin krusial yang paling menyedot perhatian dalam pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut.
Pansus berupaya merumuskan regulasi insentif yang fleksibel namun tetap memberi keuntungan bagi pendapatan daerah.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Toni Supit, menjelaskan bahwa meski pintu perizinan berada di bawah koordinasi DPMPTSP, penerapan insentif membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Hal ini mengingat potensi pemotongan atau keringanan mencakup pajak-pajak daerah kewenangan provinsi, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pansus beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pembahasan belum menyentuh besaran persentase angka insentif secara khusus, melainkan masih mematangkan formulasi dasar hukumnya agar memenuhi azas akuntabilitas dan keterbukaan. (Jrp)












