Berita UtamaMinahasa

Pertanggungjawaban APBD 2020 Diperdakan, ROR – RD: Terima Kasih!

×

Pertanggungjawaban APBD 2020 Diperdakan, ROR – RD: Terima Kasih!

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Dr. (H.C) Robby Dondokambey, S.Si secara virtual melalui zoom meeting mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (29/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw, SE bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi dan diikuti para anggota DPRD Minahasa, Sekdakab Frita Muntu, S.Sos dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

MANTOS MANTOS

Dalam sambutannya Bupati Minahasa mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta Ikhtisatlr Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan yang sudah diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Kesiapsiagaan Pengamanan Nataru dan Bencana Alam

“Seperti kita ketahui bersama berdasarkan LHP BPK-RI atas LKPD Minahasa Tahun 2020 dinyatakan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bupati.

Bupati dan Wakil Bupati menyatakan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama bekerjasama, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga mendapatkan predikat WTP yang ketujuh kalinya.

“Terima kasih juga karena DPRD Minahasa telah menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 ini sehingga bisa dilakukan penetapan pada hari ini,” kata bupati.

Selain itu Bupati Royke Roring mengatakan saat ini Kabupaten Minahasa masuk sebagai salah satu daerah yang berada di level empat PPKM yang mengharuskan mencurahkan pikiran, tenaga dan sumber daya yang ada untuk melindungi dan menolong masyarakat Kabupaten Minahasa yang kita cintai.

Baca Juga:  Aspirasi Reses Bidang ESDM Masyarakat Dapil Nusa Utara

“Saya mengajak baik jajaran pemerintah dan DPRD untuk bergandeng tangan memutus mata rantai virus Covid-19 termasuk saat ini Kabupaten Minahasa menyiapkan berbagai lokasi menjadi tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik itu Rusunawa di Tondano maupun base camp milik keluarga Kandouw serta juga di desa-desa tertentu ada yang menyiapkan rumah isolasi,” tukasnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP