TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Hukum Tua Mokupa Rivonny Taroreh menegaskan, sesuai aturan, warga tidak bisa menerima bantuan pemerintah lebih dari dua kategori.
“Yang sudah menerima BST tidak boleh lagi menerima BLT. Penerima PKH tidak bisa lagi menerima BLT,” tandasnya kepada manadonews.co.id, Kamis (30/09).
Kebijakan itulah yang juga diterapkan saat penyaluran bantuan sosial dari Kementerian sosial.
Saat diturunkan, ada bantuan sosial sebagian dialihkan kepada warga lainnya.
“Kebijakan itu ditempuh, karena ada sejumlah nama yang sudah menerima bantuan lainnya,” tukasnya.
Hal itu pun, lanjutnya, agar warga yang belum menerima bantuan apapun boleh tercover.
Apa yang ditempuh oleh Taroreh membuat sebagian pihak merasa keberatan bahkan curiga.
“Mereka sangka dana itu diambil oleh saya,” katanya sambil tersenyum.
Anggapan itu pun terbantahkan saat petugas kepolisian turun lapangan dan mendapati data pengalihan itu benar – benar tersalurkan ke warga.
Katanya lagi, belasan tahun menjadi Hukum Tua, yang tersirat dalam benaknya yakni berusaha membuat masyarakat merasa memperoleh keadilan.
“Dan salah satunya dalam hal bantuan – bantuan dari pemerintah,” ucapnya.












