Bitung

Sembilan ASN yang Diduga Dukung E2L di Pilkada Di-Back Up Orang Kuat?

×

Sembilan ASN yang Diduga Dukung E2L di Pilkada Di-Back Up Orang Kuat?

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Berlarut, itulah proses pemeriksaan 9 orang ASN Pemkot Bitung yang di duga mendukung calon Gubernur E2L Pada Pilkada 27 November 2024 lalu,ke sembilan ASN ini pun di proses dengan dugaan pelanggaran netralitas.

Anehnya pemeriksaan sembilan orang tersebut berjalan lambat padahal jelas ke sembilan ASN sudah mendapat rekomendasi dari BKN untuk segera di lakukan pemeriksaan namun sampai masa pemerintahan Maurits Mantiri usai pemeriksaan terhadap sembilan ASN ini belum juga tuntas.

MANTOS MANTOS

Tak hanya sampai di situ Kasus ini pun akhirnya memakan “korban” dengan di copot nya jabatan Jackson Rauw dari PLT Kaban BKPSDM Kota Bitung ,di duga di copotnya Jackson Rauw karena dirinya menjalankan rekomendasi BKN RI dimana rekom tersebut memeeintahkan Pemkot Bitung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para ASN yang di duga melanggar Netralitas.

Baca Juga:  Tatap Muka Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka Dengan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 131 PD XIII/Merdeka

Terpisah PLT Kaban BKPSDM Bitung yang baru Richard Wowiling saat di confirmasi terkait pemeiksaan sembilan orang ASN tersebut mengatakan pihaknya mendapat informasi jika tim pemeriksa sudah menyelesaikan pemeriksaan.

“Info terakhir yang saya terima, Tim Pemeriksa sudah melakukan pemeriksaan. Tahapannya sudah di penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.” Kata Wowlling.

Sedangkan terkait 11 orang yang sudah mendapatkan sangsi termasuk oknum HK yang mendapat sangsi pemecatan masih di berikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Berikut penjelasan Kaban BKPSDM Kota Bitung Richard Wowiling kepada media ini:
1. Terkait pemeriksaan 9 orang ASN yang diduga melanggar netralitas masih dalam proses di Tim Pemeriksa. Kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Untuk ASN yang sudah dijatuhkan sanksi, mereka diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan kepada PPK terhitung mulai tanggal SK diterima, dan khusus untuk yang diberhentikan dari ASN, dapat mengajukan banding administratif ke BPASN.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Panen Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim Bitung

VM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *