Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Dugaan Keterlibatan Benny Lontoh dan Give Mose, Aktivis Desak BKN, Kemendagri dan Kemenpan-RB Usut Tuntas

×

Dugaan Keterlibatan Benny Lontoh dan Give Mose, Aktivis Desak BKN, Kemendagri dan Kemenpan-RB Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
ASN diharapkan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada

Manadonews.co.id – Pengakuan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlibatan mereka pada konsolidasi pemenangan salah satu Paslon Pilkada Bitung di wilayah Kelurahan Manembo-nembo yang saat itu sesuai informasi melibatkan ratusan ASN perlu ditelusuri lebih dalam oleh Badan Kepegawain Nasional(BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan-RB.

Kasus ini bukan isapan jempol belaka, sebab saat itu beberapa ASN degan spontan mengakui kehadiran mereka sambil menjelaskan jika mereka diajak oleh ‘ASN senior’ dengan iming-iming uang dan jabatan.

MANTOS MANTOS

“Kami mendapat uang transport per orang bervariasi, mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu rupiah. Kami yang jabatan Lurah mendapat 300 ribu per orang,” kata salah satu Lurah saat itu di depan Walikota Maurits Mantiri.

Pengakuan ASN yang adalah Lurah ini semakin membuka tabir gelap siapa dalang atau oknum yang mengkoordinir mobilisasi ASN saat itu. Perhatian publik pun tertuju pada kasus netralitas yang menyeret beberapa ASN senior yang di dalamnya ada pejabat oknum Benny Lontoh (Asisten 3) yang kasus netralitas-nya sementara berproses dan mantan pejabat senior seperti Give Mose (matan Kadis Sosial) yang telah di ganjar hukuman kasus netralitas bersama beberapa ASN senior lainnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sangihe Sita 202 Botol Miras Ilegal di Tamako

Menurut aktivis Robby Supit, kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilwako Bitung, khususnya yang menyeret nama Benny Lontoh dan Give Mose, adalah luka serius bagi integritas birokrasi kita.

Ketika ASN yang seharusnya menjadi perekat persatuan justru terlibat aktif dalam konsolidasi politik, maka kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan menjadi taruhannya.

“Saya menyesalkan sampai saat ini tidak ada kejelasan sanksi tegas terhadap oknum-oknum tersebut. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” jelas Robby Supit kepada wartawan di Bitung, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut Robby mengatakan, pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang di duga mengkoordinir mobilisasi ASN saat itu, apalagi beberapa ASN yang diduga hadir masuk dalam kasus netralitas.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Kalekube I Apresiasi Dampak Positif Program TMMD ke-124

“Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian PAN-RB untuk tidak menutup mata. Penanganan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Bila tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk, di mana pelanggaran netralitas ASN dianggap lumrah dan dibiarkan tanpa konsekuensi,” ungkap Robby.

Robby mejelaskan, Pilkada merupakan momentum demokrasi yang tidak boleh menjadikan ASN sebagai senjata politik.

“Kami tegaskan Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan arena barter jabatan dan uang. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen kita menjaga marwah birokrasi yang profesional, netral dan berintegritas,” pungkas Robby Supit.

Informasi yang di dapat dari sumber resmi jika kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada atas nama Benny Lontoh sementara berproses sebab yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi pratama maka pemeriksaan dilakukan secara terpisah.

(VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *