
JAKARTA, MANADONEWS – Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia dikenal sebagai badan yang berwenang atas peredaran mata uang rupiah dan juga fungsi lainnya seperti mengatur dan mengawas lalu lintas perbankan Indonesia.
Bank Indonesia juga mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Meskipun menurut catatan, Bank Indonesia didirikan pada 1 Juli 1953 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku sejak 17 Mei 1999. Tapi sejarah Bank Indonesia sudah dimulai sejak 1828, ketika pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Lalu tahun 1953, nama De Javasche Bank resmi dihapus dan diganti oleh pemerintah Republik Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Soekarno menjadi Bank Indonesia. Perubahan nama ini juga diikuti oleh perubahan fungsi serta tugas Bank Indonesia. Pada tahun 1968, Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan.
Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.
Tahun 2008, Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, status dan kedudukan Bank Indonesia adalah sebagai berikut;
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
[CNN|BI.go.id]